Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony diduga
melakukan pemerasan terhadap pengusaha terkait dengan permohonan izin
pengembangan wisata di Lombok Barat. KPK menduga Zaini memeras salah satu
perusahaan yang akan mengajukan izin pemanfaatan lahan untuk pengembangan
wisata golf. Penyidik menduga ada duit yang mengalir untuk politikus Partai
Golkar itu sekitar Rp 2 miliar.
Menurut
Juru bicara KPK Johan Budi , penyelidik KPK telah menemukan dua alat bukti
permulaan yang cukup untuk menetapkan ZAR sebagai tersangka. Zaini dengan Pasal
12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20
tahun 2001 juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ditetapkan
sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan izin pengembangan lokasi wisata di
Lombok Barat,” kata Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi SP, saat konferensi pers
di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan Jumat
(12/12/2014).
Johan
mengaku pihaknya menyelidiki kasus tersebut setelah menerima pengaduan dari
masyarakat. Sayangnya, Johan enggan mengungkapkan perusahaan yang diduga
diperas Zaini. Hingga kini, penyidik masih menelusuri adanya duit lain yang
mengalir ke Zaini. KPK masih menelusuri lebih lanjut pemerasan yang diduga
sudah dilakukan berkali-kali. “Diduga tidak sekali memerasnya, sudah beberapa
kali. Totalnya hampir dua milyar,” terangnya.
Johan
mengatakan, kasus ini mirip dengan kasus pemerasan yang menjerat Bupati
Karawang Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah. Dalam kasus tersebut, Ade dan
Nurlatifah diduga memeras PT Tatar Kertabumi yang meminta izin untuk pembangunan
mal di Karawang. “Ini mirip yang di Karawang, soal izin. Kalau tidak diberi
sesuatu, maka tidak dikeluarkan izinnya,” ujar Johan.
Setelah
menetapkan Zaini sebagai tersangka, KPK melayangkan surat cegah terhadap Zaini
kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
sumber: kulitinta.com
Tidak ada komentar: