KPK tetapkan Bupati Lombok Barat Jadi Tersangka - LPM Sativa
Sabtu, 13 Desember 2014

KPK tetapkan Bupati Lombok Barat Jadi Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony diduga melakukan pemerasan terhadap pengusaha terkait dengan permohonan izin pengembangan wisata di Lombok Barat. KPK menduga Zaini memeras salah satu perusahaan yang akan mengajukan izin pemanfaatan lahan untuk pengembangan wisata golf. Penyidik menduga ada duit yang mengalir untuk politikus Partai Golkar itu sekitar Rp 2 miliar.

Menurut Juru bicara KPK Johan Budi , penyelidik KPK telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan ZAR sebagai tersangka. Zaini dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan izin pengembangan lokasi wisata di Lombok Barat,” kata Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi SP, saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan Jumat (12/12/2014).

Johan mengaku pihaknya menyelidiki kasus tersebut setelah menerima pengaduan dari masyarakat. Sayangnya, Johan enggan mengungkapkan perusahaan yang diduga diperas Zaini. Hingga kini, penyidik masih menelusuri adanya duit lain yang mengalir ke Zaini. KPK masih menelusuri lebih lanjut pemerasan yang diduga sudah dilakukan berkali-kali. “Diduga tidak sekali memerasnya, sudah beberapa kali. Totalnya hampir dua milyar,” terangnya.

Johan mengatakan, kasus ini mirip dengan kasus pemerasan yang menjerat Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah. Dalam kasus tersebut, Ade dan Nurlatifah diduga memeras PT Tatar Kertabumi yang meminta izin untuk pembangunan mal di Karawang. “Ini mirip yang di Karawang, soal izin. Kalau tidak diberi sesuatu, maka tidak dikeluarkan izinnya,” ujar Johan.

Setelah menetapkan Zaini sebagai tersangka, KPK melayangkan surat cegah terhadap Zaini kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
sumber: kulitinta.com

KPK tetapkan Bupati Lombok Barat Jadi Tersangka Reviewed by Redaksi V 091 on 12/13/2014 Rating: 5 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony diduga melakukan pemerasan terhadap pengusaha terkait ...

Tidak ada komentar: