KPRM Faperta : Dear Mahasiswa, - LPM Sativa
Minggu, 16 Januari 2022

KPRM Faperta : Dear Mahasiswa,

  


 

Problematika PEMIRA Fakultas Pertanian tahun ini bermula saat sosialisasi, dimana teman-teman yang mengatasnamakan diri Aliansi Sativa Peduli Demokrasi mengadakan demo akan syarat 1000 KTM yang dikumpulkan, rekomendasi dan LKMM.
Kemudian, diadakan peninjauan kembali dengan hasil 650 ktm, 3 surat rekomendasi, dan LKMM di semua tingkatan.

Permasalahan berikut dimulai pada Kamis, 23 Desember 2021, salah satu pasangan calon membawa berkas untuk mendaftarkan diri sebagai calon ketua dan sekretaris BEM Pertanian tahun 2022.
Setelah dilakukan pengecekan berkas didapati kekurangan berkas pada bakal calon ketua BEM yaitu tidak "melampirkan surat keterangan bukan pengurus inti pada organisasi internal dan eksternal kampus." Pasangan calon terkait hanya melampirkan surat pengunduran diri dari BPH BEM Universitas Mataram, akan tetapi itu bukan pengurus inti yang dimaksud dalam persyaratan yang dibuat KPRM.

 
Dari informasi yang diperoleh bakal calon ketua tersebut adalah pengurus inti di organisasi kemahasiswaan luar kampus. Namun, bakal calon tersebut berkilah bahwa dalam aturan Rektor No 9 Tahun 2019 hanya mengatur internal akan tetapi nyatanya dalam aturan rektor tersebut tidak ada. Ternyata belakangan kami ketahui yang dijadikan landasan itu adalah draf yang belum ada legal standing dan masih dalan pembahasan.

Kami dari KPRM telah memberikan waktu untuk bakal calon ketua dan pasangan tersebut sampai hari Jumat, 24 Desember 2021 untuk menyerahkan surat pengunduran diri atau PJS setidaknya, akan tetapi bakal calon tersebut tidak kunjung mengumpulkan surat pengunduran diri atau PJS-nya. Namun, bakal calon tersebut malah naik ke WD 3 untuk melakukan protes tentang hal tersebut. Hal ini menyebabkan ketua KPRM dipanggil dan diberikan saran oleh WD 3.

Pada malam 24 desember 2021 pihak KPRM berinisiatif mengajak diskusi untuk mendengarkan pendapat antara timses, paslon dan pimpinan ormawa dari rekan-rekan yang mana terkait calon yang belum memberikan surat pernyataan bukan pengurus inti dan menuntut adanya pernyataan sikap dari KPRM. Kami dari KPRM tetap berpegang teguh pada aturan yang telah kami buat dan kami sahkan.

Pada hari Sabtu, 25 Desember 2021 pihak KPRM mengeluarkan berita acara lolos verifikasi berkas. Yang sebenarnya sudah telat dan melewati timeline yang telah dibuat karena memberikan keringanan pada bakal calon tersebut.

Pada tanggal 27 Desember 2021 ketua KPRM mendapatkan surat panggilan dari birokrasi untuk hadir dalam diskusi bersama BEM, DPM, KPRM dan bawasra.

Pada tanggal 28 Desember pukul 10.00 dilakukan pembahasan penyelesaian polemik PEMIRA fakultas dan diperoleh kesepakatan bahwa semua keputusan diserahkan pada KPRM dan bawasra sebagai pengawasnya.
Dalam hal ini mengawasi timeline yang telah ditetapkan oleh KPRM.

Akan tetapi pada tanggal 29 Desember 2021  ada surat pemanggilan kembali dari dekan langsung karena adanya gugatan yang sebenarnya KPRM sendiri tidak mengetahui karena tidak pernah mendapatkan surat tersebut.
Surat gugatan tersebut dari tim pemenangan salah satu paslon yang dimasukan ke DPM dan birokrasi dengan melangkahi KPRM ataupun BAWASRA.
Sehingga, pihak KPRM tidak punya landasan yang kuat untuk membahas ataupun menanggapi hal tersebut secara berlebih.
Tetapi pihak birokrasi ingin kedua calon tersebut diloloskan.
Kami dari KPRM tetap berpatokan dengan timeline, syarat dan kriteria calon yg telah kami buat dan kami sepakati secara musyawarah.

Di samping itu kami berpedoman pada aturan DPM fakultas terkait kriteria bakal calon ketua BEM dan seketaris. Dan pada surat pemanggilan itu juga ada kata perintah untuk KPRM tidak boleh mengeluarkan surat keputusan sampai tanggal 31 yg dimana pada tanggal tersebut SK awal kami berakhir.




Pada Minggu, 30 desember 2021 ketua KPRM menghadiri pertemuan sesuai dengan surat pemanggilan yang diberikan. Dimana dalam acara tersebut dihadiri oleh DEKAN, WD 3 dan Kabag kemahasiswaan fakultas.
Pada pertemuan itu tidak ditemukan hasil apapun, walaupun ada penekanan untuk meloloskan calon yang tidak memenuhi persyaratan.

Pada siangnya jam 14:00 ada kembali undangan untuk diskusi dari dekan dengan DPM, KPRM, BAWASRA dan kedua paslon. Dalam diskusi tersebut kembali KPRM diminta birokrasi meloloskan bakal calon yang tidak lolos verifikasi berkas.

Kami dari pihak KPRM tetap berpatokan pada syarat dan kriteria yg telah kami buat karena itu tidak ada merugikan atau memberatkan salah satu pihak karena syarat tersebut berlaku untuk semua paslon. Akan tetapi solusi yang ditawarkan yaitu menandatangani surat pernyataan akan mengundurkan saat sudah terpilih bukan saat mencalonkan diri, dan itu tidak sesuai dengan syarat dan kriteria yang telah kami buat. 

Birokrasi memberikan saran untuk bakal calon yang tidak lulus privikasi berkas bisa lolos privikasi berkas dengan cara calon tersebut menandatangani surat pernyataan bahwa calon tersebut mengundurkan diri apabila menang, dengan berpatokan pada BAB IX tentang UKMF bagian 4 tentang larangan rangkap jabatan, akan tetapi pada BAB VII DPMF pada bagian ke 5 pasal 37 di sana dijelaskan DPM berhak mengatur dalam praturan mereka dan kami mengikuti peraturan dri DPM tersebut. 


Pada tanggal 31 mengeluarkan hasil PEMIRA sesuai dengan timeline yang kami buat akan tetapi BAWASRA tidak mau menandatangani surat keputusaan tersebut dengan alasan tidak sesuai dengan hasil diskusi bersama birokrasi dan pada saat itu kami sebagai lembaga yang independen merasa ada sesuatu yg salah.

Pada tanggal 3 januari ketua KPRM dikirimkan SK baru oleh pihak birokrasi dan SK itu berlaku sampe tanggal 13 januari.
Akan tetapi SK tersebut belum diposting di instagram KPRM karena masih terdapat kesalahan. Dari KPRM sendiri akan mengadakan rapat untuk menentukan timeline selanjutnya, tetapi terdapat kendala dari ketua KPRM yang saat ini sedang KKN.

"Insyaallah dalam waktu dekat akan ada timeline baru yang kami keluarkan karena kami dari KPRM tidak akan lari dari tanggung jawab kami sebagai panitia, kami akan mengeluarkan hasil sebagai pelaporan kami kepada birokrasi. kami dari KPRM sendiri merasa tidak nyaman dengan fitnah-fitnah yang dialamatkan kepada kami dari awal sosialisasi syarat dan kriteria sampe saat ini," tutup Zulkarnain. (Clarita) 

KPRM Faperta : Dear Mahasiswa, Reviewed by Team LPM SATIVA on 1/16/2022 Rating: 5      Problematika PEMIRA Fakultas Pertanian tahun ini bermula saat sosialisasi, dimana teman-teman yang mengatasnamakan diri Aliansi Sativa ...

Tidak ada komentar: