Sumber gambar : google.com |
Untuk menjawab keresahan mahasiswa, pihak Rektorat mengeluarkan Peraturan Rektor tahun 2020 tentang keringanan pembayaran UKT bagi mahasiswa program Diploma dan Sarjana. Menurut Peraturan Rektor nomor 1 tahun 2020 pasal 2, mahasiswa dapat mengajukan banding grade atau perubahan kelompok UKT apabila mengalami penurunan kemampuan dalam hal ekonomi maupun finansial.
Waktu pengajuan banding UKT akan dibuka sampai tanggal 30 April 2021. Saat ini, sebagian besar mahasiswa tercatat sudah mengajukan keringanan UKT.
“Untuk pengembalian UKT, baik itu maba KIP-K, mahasiswa penerima bantuan UKT KEMENDIKBUD, dan mahasiswa yang telah diwisuda tetap harus dikembalikan dan semuanya sudah mengajukan,” jelas Kementrian Kajian Strategis dan Advokasi BEM Faperta.
Bagi mahasiswa Faperta, penyerahan berkas UKT dapat diajukan langsung ke Bagian Umum dan Keuangan di lt.1 Gedung A Fakultas Pertanian, sedangkan untuk mahasiswa yang sedang berada di luar Pulau Lombok, dapat mengirimkan berkas melalui POS ke alamat Faperta Unram.
Adanya Peraturan Rektor tahun 2020 tentang keringanan pembayaran UKT diharapkan mampu menjawab keresahan mahasiswa dalam melunasi biaya UKT di masa pandemi ini. (Nurul, Septi, Tia)
Tidak ada komentar: