![]() |
Sumber gambar : LPM Sativa |
LPM Sativa - Aliansi Rakyat Nusa Tenggara Barat menggugat kembali melakukan aksi penolakan Undang-undang Cipta Kerja di depan kantor Gubernur Propinsi NTB (13/10). Massa yang menggugat tergabung dari 12 elemen yaitu; BEM UNRAM, BEM FAPERTA, BEM FATEPA, BEM FH, BEM FKIP, BEM FMIPA, BEM FEB, BEM UPATMA, DPM UNRAM, SMI, PUKAD NTB, WMPM, PRAMEDIS JALANAN, PUKAD, HMP2K, KPR, JAMIL NTB, IBEMPI, IMM LOTIM, RESULTAN HIMATETA.
Aksi demonstran tersebut membawa 3 poin tuntutan, diantaranya; yang pertama, batalkan dan cabut UU OMNIBUS LAW. Yang kedua, mendesak Gubernur Provinsi NTB untuk memberikan pernyataan secara langsung maupun tertulis untuk menolak undang-undang omnibus law. Ketiga, stop referesitas terhadap gerakan mahasiswa dan rakyat.
"Ada 2 aliansi yang bergerak langsung hari ini, tentunya dari buruh dan mahasiswa langsung yang dinamakan aliansi rakyat NTB menggugat", Jelas Hirjan.
Akhirnya, Bapak Zulkifliemansyah turun secara langsung menemui massa aksi dan melakukan pernyataan sikap terhadap tuntutan yang diaudiensikan. Massa aksi mendapat respon baik dari Gubernur NTB dan tuntutan Aliansi Rakyat NTB Menggugat ditanda-tangani di atas materai.
Aksi berjalan lumayan kondusif bahkan jauh dari akibat kerusakan karena diketahui tidak ada provokasi dari pihak luar lembaga-lembaga yang terlibat dalam aksi demonstran tersebut sehingga tidak ada yang membuat massa aksi ricuh. (Bayu)
Tidak ada komentar: