Aksi berlangsung dijalan Udayana |
MATARAM, LPM SATIVA- Aksi demonstrasi mahasiswa Universitas Mataram yang tergabung dalam Aliansi Rakyat NTB Menggugat berlangsung di depan kantor DPRD NTB (5/3). Aksi yang diberi nama #udayanamemanggil ini dilakukan sehubungan dengan RUU Omnibus Law.
Terdapat lima tuntutan yang diberikan dalam aksi kali ini. Pertama, menolak Omnibus Law. Kedua, menolak penerapan kampus merdeka dan merdeka belajar. Ketiga, mencabut PP No.78/2015 tentang pengupahan. Keempat, mendesak pemerintah untuk membuka ruang partisipasi bagi masyarakat dalam setiap pengambilan atau pengubahan kebijakan dan yang kelima, stop refrisifitas terhadap gerakan rakyat.
Menanggapi aksi tersebut, perwakilan DPRD NTB menyatakan sepakat dengan tuntutan mahasiswa yang menolak RUU Omnimbus Law.
"DPRD Provinsi secara resmi akan meminta komisi I untuk melakukan kajian terhadap poin-poin pokok yang menjadi alasan kita untuk melakukan penolakan dan akan diajukan ke DPR-RI", ungkap ketua DPRD Provinsi NTB.
Aksi ini kemudian ditutup dengan penandatanganan kesepakatan pada tuntunan mahasiswa oleh ketua DPRD. Koordinator umum aksi ini yang sekaligus ketua BEM Universitas Mataram, Irwan, menegaskan akan mengawal hasil kesepakatan ini sampai tuntas. (Daeng Bayu, Clarita W. S.)
Tidak ada komentar: