Bumiku Tercemar, Salah Siapa? - LPM Sativa
Senin, 18 November 2019

Bumiku Tercemar, Salah Siapa?

Sampah-sampah berserakan yang berada di sekitar pantai
Sampah selalu merugikan masyarakat dan lingkungan. Sampah yang dibuang dengan sengaja oleh oknum ke sembarang tempat akan menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan. Dampak untuk manusia adalah akan menurunkan tingkat kesehatannya. Disamping itu sampah juga dapat mengurangi estetika suatu tempat, sekaligus menimbulkan bau yang tidak sedap.

Masalah sampah kini sudah menjadi masalah yang pelik dan sulit di atasi di berbagai belahan dunia termasuk Indonesia. Contoh paling dekat yakni Pantai sekitar dermaga PT. Newmont yang berada di kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur.

Jika kita berjalan-jalan di Pantai sekitar Dermaga PT. Newmont NTB Labuhan Kayangan, Lombak Timur, tak dapat di pungkiri lagi kita akan mudah menemukan keberadaan sampah-sampah yang berserakan di pinggir pantai. Jenis sampah tersebut kebanyakan adalah sampah plastik, dari sampah yang dibuang di daratan dan sebagian hanyut sampai ke laut. Sampah-sampah itu banyak terdampar dan mengotori pantai. Dan akibatnya, Pantai yang harusnya indah malah jadi tercemar.

Sebagian besar jenis sampah yang ada adalah sampah plastik
Oleh Karena itu, jika masalah sampah ini tidak di tangani dan diselesaikan, maka akan menimbulkan masalah yang sangat serius pada lingkungan yang akan berdampak pada kesehatan manusia. Jika semua hal tersebut terjadi di lingkungan kita, sebagai anggota masyarakat yang baik, tentu kita tidak boleh menyalahkan pemerintah saja, mengingat kebiasaan masyarakat di lingkungan lah yang kemungkinan menjadi penyebab utama penumpukan sampah sehingga masyarakat lah pihak pertama yang harus berusaha mengatasi permasalahan tersebut.

Permasalahan mengenai sampah juga merupakan tugas bersama dari berbagai pihak baik itu pemerintah maupun masyarakat. Sebagaimana telah di atur dalam Undang-Undang yaitu : Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 69 dan 88, Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.

Disitu disebutkan pemerintah berkewajiban memfasilitasi, memanfaatkan, mengembangkan upaya pengurangan dan penanganan sampah, begitu juga masyarakat berkewajiban memelihara kebersihan di lingkungannya, mengurangi dan menangani sampah dan membuang sampah pada tempatnya. (Lrs)

Bumiku Tercemar, Salah Siapa? Reviewed by LPM Sativa 08 on 11/18/2019 Rating: 5 Sampah-sampah berserakan yang berada di sekitar pantai Sampah selalu merugikan masyarakat dan lingkungan. Sampah yang dibuang dengan sen...

Tidak ada komentar: