Pembacaan keputusan atau jawaban rektor UNRAM dari aksi mahasiswa oleh WR2 |
LPM SATIVA, MATARAM (26/06/2019). Sekitar pukul 17.00 WITA aksi demo oleh Mahasiswa UNRAM (26/6) akhirnya dapat dicukupkan. Aksi yang dilakukan selama kurang lebih 8 jam tersebut memberikan hasil yang tidak sia - sia kepada berbagai pihak, mengingat banyak usaha yang telah dilakukan oleh seluruh mahasiswa khususnya BEM dan DPM selaku penggerak.
Terdapat 13 tuntutan yang dilayangkan oleh mahasiswa kepada birokrasi yaitu diberlakukannya pemotongan 60% untuk seluruh mahasiswa semester 9 ke atas, menghapus uang pangkal / SPI, pemberlakuan sistem grade UKT pada mahasiswa regular sore untuk semua angkatan, memberlakukan proses dan parameter yang jelas dalam penentuan grade UKT mahasiswa, menerapkan sistem terpadu dalam proses pengajuan banding grade UKT, mempercepat pengadaan dan perbaikan sarana dan prasarana seperti kelayakan kelas, LCD, AC, tempat parkir, laboratorium dan semua fasilitas penunjang dalam kegiatan belajar mengajar, menaikkan gaji satuan pengaman (satpam) sesuai dengan UMR NTB, melakukan pengadaan fasilitas penunjang keamanan kampus seperti seperti handy talk (HT) untuk Satpam CCTV di mushola / masjid kampus dan parkiran, optimalisasi penerapan pintu gerbang elektronik jika akan dikomersialkan, mengusut dan memberikan sanksi kepada mahasiswa dan oknum yang terbukti melakuakan suap dalam program KKN periode Desember - Januari 2019, menaikkan anggaran organisasi kemahasiswaan di Fakultas dan Universitas, serta melibatkan mahasiswa dalam setiap pengambilan kebijakan kampus yang berdampak langsung kepada mahasiswa.
Secara keseluruhan, aksi demo tersebut mendapat hasil yang cukup memuaskan dan bisa dikatakan tidak banyak merugikan. Dilihat dari hasil tanggapan dan persetujuan yang diberikan melalui penandatanganan surat - surat tuntutan.
Dari banyaknya tuntutan tersebut hanya 1 tuntutan yang tidak dapat disepakati, yaitu tuntutan berupa diberlakukannya pemotongan 60% untuk seluruh mahasiswa semester 9 ke atas. Hal itu disebabkan oleh dari pihak birokrasi menyatakan bahwa tuntutan tersebut tidak ada dasar hukumnya, disamping itu ditakutkan juga akan berdampak pada psikologis dari mahasiswa dalam menyelesaikan masa studinya, juga akan bertentangan dengan prinsip penyelesaian studi tepat waktu yang kedepannya dapat berpengaruh terhadap akreditasi kampus.
Sementara ke-dua belas poin lainnya di sepakati dengan tetap melihat dan menelaah kembali dari setiap tuntutan yang selanjutnya akan ditindaklanjuti serta dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku di Universitas Mataram.
Melihat hasil tersebut, Ketua BEM UNRAM yang ditemui di Sekretariat BEM menyampaikan bahwa ke 12 tuntutan yang telah di sepakati tersebut akan terus dipantau perkembangannya. “Kita akan membuat sistem pelaporan pertama, jangan sampai ada grade mahasiswa regular sore yang tidak di verifikasi dengan baik, kemudian dalam hal SPI untuk yang angkatan 2019.
Jadi nanti kita akan tetap memantau dengan membuka pos terpadu untuk mahasiswa dapat mengadu pada BEM dan kita dapat mendeteksinya” tuturnya. Dikatakan juga bahwa apabila dalam rentan waktu yang telah disepakati belum terlihat adanya perubahan, maka dari pihak penggerak terkait (BEM UNRAM) akan dengan terlebih dahulu mencoba berkomunikasi dengan pihak birokrasi dan melakukan audiensi serta memberikan saran-saran kepada birokrasi. (Kiki)
Tidak ada komentar: