www.lpmsativa.com. Mataram (27/11/18). Akreditasi
merupakan penentuan standar mutu dan penilaian suatu lembaga pendidikan akreditasi oleh pihak diluar lembaga yang
independen. Seperti Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BANPT) dan
Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM). Jika suatu perguruan tinggi memiliki
akreditasi B atau A, maka lulusan dari
perguruan tinggi tersebut akan lebih diperhitungkan oleh perusahaan
dibandingkan perguruan tinggi yang berakreditasi C.
Ketua Umum Lembaga Penjamin Mutu dan Pendidikan (LPMP2) Herman Suheri ditemui di- ruangannya (27/11) menuturkan
Akreditasi bukan hanya sebatas pemberian label pada perguruan tinggi bersangkutan tetapi juga untuk meningkatkan mutu pendidikan dan sebagai dasar pengakuan oleh masyarakat terhadap mutu pendidikan dari sebuah perguruan tinggi.
Lelaki berkumis tipis tersebut juga
mengatakan.
Standar dan elemen penilaian akreditasi salah satunya dipengaruhi oleh kurangnya kegiatan ormawa, baik dibidang akademik maupun non-akademik. Kalau kegiatan ormawa nya bagus, PKM nya tinggi, ikut peksiminas, olimpiade dan sebagainya yang menyangkut kemahasiswaan baik levelnya tingkat lokal, ragional, nasional, maupun internasional itu memiliki nilai tersendiri. Makin tinggi level yang dicapai oleh ormawa, pihak perguruan tinggi juga mendapat nilai tinggi dipihak kemahasiswaan dan lulusannya
Seketaris BEM Universitas Mataram Muhammad Safari mengatakan.
Adapun faktor penyebab banyaknya mahasiswa yang tidak mau berpartisipasi aktif dalam kegiatan organisasi, yaitu karena orientasi mahasiswa sekarang sudah beda. Mereka ingin cepat selesai kuliah dan dapat IP tinggi, sehingga lebih fokus dalam kelas. Dari puluhan ribu mahasiswa Universitas Mataram hanya sekitar 15% yang ikut aktif dalam kegiatan organisasi. Tapi alhamdulillah sekarang banyak mahasiswa yang ikut berpartisipasi dalam kegiatan organisasi yang sifatnya edukatif. Hal ini terbukti dari banyaknya pendaftar khusus UKM penalaran dan debat, seperti prima dan argument, Ucapnya.
Pihak Universitas Mataram sudah mengusahakan upaya
meningkatkan akreditasi perguruan tinggi dari B ke A dengan cara memperbaiki
sistem penyamin mutu internal yang terpacu pada tujuh standar penilain yaitu
visi dan misi perguruan tinggi, tata pamong dan kepemimpinan, mahasiswa dan lulusan, sumberdaya manusia atau ketenagakerjaan, kurikulum, sarana dan prasarana sistem informasi, penelitian dan pengapdian pada masyarakat.
Jika tujuh standar itu terpenuhi, maka
pihak perguruan tinggi dapat mengajukan permohonan peningkatan akreditasi ke
BANPT agar mendapat pengakuan bahwa
perguruan tinggi bersangkutan memiliki mutu pendidikan yang tinggi dimata
khalayak.
Pada bulan Juli 2018 lalu pihak Universitas Mataram
sudah mengusulkan permohonan peningkatan akreditasi ke BANPT. Hasil akhir dari
pengusulan peningkatan akreditasi tersebut masih dalam proses peninjauan. (Elisa)
Tidak ada komentar: