Setelah melewati serangkaian proses
hukum yang panjang dan alot, kasus sengketa informasi antara Jumaidi
dengan Rektor Unram menemui titik terang. MA melalui putusan Nomor:
505K/TUN/2014, tertanggal 7 Maret 2015 memutuskan menolak permohonan
kasasi Unram dan meminta Unram untuk mengabulkan permohonan Jumaidi.
Akhirnya pada Selasa (21/4), Unram memberikan informasi yang diminta.
Bertempat di ruangan Biro Administrasi dan Keuangan Unram, pihak
Unram yang diwakili Ruspan selaku Kepala Bagian Keuangan Unram
menyerahkan berkas-berkas yang diminta.
Beberapa berkas tersebut diantaranya adalah laporan pelaksanan
pembangunan Rumah sakit Unram tahun 2010-2011, laporan pengelolaan
keuangan Sumbangan Pembangunan Pendidikan (SPP) tahun 2011-2013, laporan
pengelolaan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Kampus (JPKMK)
tahun 2011-2013, dan laporan pengelolaan denda 10% telat bayar SPP tahun
2012-2013.
Sebagai bukti telah diterimana informasi tersebut, kedua pihak
menandatangani surat serah terima atas persetujuan kedua belah pihak.
Dalam pertemuan tersebut pihak Unram menyatakan mereka telah
memberikan informasi yang sesuai dengan apa yang tertera dalam amar
putusan. “Kami memberikan data-data sesuai dengan apa yang menjadi
putusan PTUN, yang dikuatkan dengan putusan MA,” tegas Hotibul selaku
kuasa Hukum Unram.
Lebih lanjut pihak Unram menyatakan tidak memberikan informasi
setahun yang lalu akibat ketidak jelasan detail informasi yang diminta.
Sehingga Unram tidak dapat mengabulkan permohonan informasi.
Sementara itu menanggapi dikabulkannya permohonan informasi, Jumaidi
menyatakan dia mengapresiasi baik sikap Unram yang sudah mulai terbuka.
“Setidaknya ini menjadi awal babak baru bagi keterbukaan informasi di
Unram,” ucapnya.
Meski demikian, Jumaidi menyesali bahwa beberapa infomrasi yang diberikan Unram tidak lengkap. (kas)
sumber : http://mediaunram.com
Tidak ada komentar: