Surat Pernyataan Dekan Faperta Unram |
Mataram, Berdasarkan buku tata tertib akademik
Unram TA 2014/2015 yang dikeluarkan oleh Rektor Unram tahun 2014 tentang
mahasiswa yang memprogramkan Kuliah Kerja Nyata harus memenuhi 120
sks.
Tata tertib ini berlaku juga di Fakultas Pertanian
Universitas Mataram sejak keluarnya surat Dekan Fakultas Pertanian Universitas
Mataram yang bernomor 174/UN18.2/KP/2015 yang berkaitan dengan mahasiswa yang
memprogramkan KKN harus memproleh minimal 120 SKS dengan IPK minimal
2.00.
Ditemui diruangannya Wakil Dekan I Faperta Unram
menuturkan “Memang benar adanya penambahan jumlah SKS lulus bagi mahasiswa yang
memprogramkan KKN, karena sebelumnya banyak kasus yang ditemukan. Seperti halnya
banyaknya mahasiswa yang tidak boleh ikut ujian karena mereka tidak memenuhi
kehadiran 75 % di dalam kelas, dan banyak dari mahasiswa yang TB ini adalah
mahasiswa yang melaksanakan KKN sehingga mereka lebih banyak waktu di tempat
KKN”.
Menurut beliau dengan persyaratan baru ini bisa
mengatasi Jumlah mahasiswa yang TB.
Persyaratan ini dinilai baik bagi mahasiswa. Wani (mahasiswi
Faperta Unram) berkomentar “ Karena dengan 120 SKS berarti mahasiswa sudah
mengikuti matakuliah yang cukup banyak dan siap dengan bekal ilmu untuk langsung
terjun ke masyarakat”. (091)
Tidak ada komentar: